Kamis, 7 November 2024

Jerman Punya Bukti Mengenai Kejahatan Perang di Ukraina

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Seorang petugas polisi berjalan di sebelah gedung sekolah yang rusak akibat serangan militer Rusia, saat serangan Rusia di Ukraina berlanjut, di pemukiman Kostiantynivka, di wilayah Donetsk, Ukraina (22/5/2022). Foto: Reuters

Peter Frank, jaksa penuntut umum dalam sebuah wawancara surat kabar yang diterbitkan pada Sabtu (4/2/2023) menyatakan bahwa Jerman telah mengumpulkan bukti kejahatan perang di Ukraina dan melihat perlunya proses peradilan di tingkat internasional.

“Saat ini, misalnya, kami fokus pada pembunuhan massal di Bucha atau serangan terhadap infrastruktur sipil Ukraina,” kata Peter Frank kepada surat kabar Welt am Sonntag.

Sejauh ini, jaksa memiliki bukti dalam “angka tiga digit”, kata Frank tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Laporan Reuters yang dikutip Antara menyebutkan bahwa Ukraina dan sekutu Barat menuduh pasukan Rusia melakukan kekejaman di Bucha, kota satelit Kiev, tidak lama setelah meluncurkan invasi pada Februari 2022. Moskow membantah tuduhan itu.

Rusia juga menargetkan infrastruktur utama di Ukraina tetapi membantah sengaja menargetkan warga sipil.

Jerman mulai mengumpulkan bukti pada Maret 2022 untuk mengadili kemungkinan kejahatan perang, termasuk dengan mewawancarai pengungsi Ukraina dan mengevaluasi informasi yang ada secara umum, kata Frank.

Namun, dia menambahkan bahwa jaksa penuntut umum Jerman belum menyelidiki individu tertentu.

“Kami sedang mempersiapkan diri untuk kemungkinan kasus pengadilan nanti – baik itu bersama kami di Jerman, baik dengan mitra asing kami, baik itu di pengadilan internasional,” tambahnya.

Saat ditanya pihak mana yang harus diadili, Frank mengatakan para pemimpin negara Rusia dan mereka yang menerapkan keputusan di tingkat militer tertinggi harus bertanggung jawab.

Ukraina mendorong pembentukan pengadilan khusus untuk mengadili para pemimpin militer dan politik Rusia yang dianggap bertanggung jawab atas dimulainya perang.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang beberapa hari setelah invasi Moskow pada 24 Februari, tetapi tidak memiliki yurisdiksi untuk menuntut agresi di Ukraina.

Ursula von der Leyen Ketua Komisi Eropa yang sedang berkunjung ke Kiev, mengatakan pada Kamis bahwa pusat internasional untuk penuntutan kejahatan agresi di Ukraina akan didirikan di Den Haag.

Moskow menolak tuduhan Kiev dan negara-negara Barat atas kejahatan perang. Kremlin berdalih dengan mengatakan bahwa mereka meluncurkan “operasi militer khusus” untuk melindungi keamanan Rusia.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 7 November 2024
34o
Kurs